Akibat Rekening Gendut, Oknum Bendahara Dinas PU Kampar Masuk "Bui"
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Bendahara Dinas PU Cipta Karya Pemkab Kampar karena diduga terlibat korupsi Rp 1,4 miliar. Kasus ini bermula adanya rekening gendut milik tersangka berinisial Y.
Aspidsus Kejati Riau Sugeng Ariyanto mengatakan dia sudah melakukan pemeriksaan terhadap Y. Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kejaksaan langsung menahan Y.
"Setelah lengkap seluruhnya, sore ini kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Tersangka kita titipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan kasus dugaan korupsi dana belanja rutin di Dinas PU Cipta Karya ini bermula dari adanya laporan rekening gendut milik tersangka Y. Laporan itu disampaikan PPATK, yang mencurigai adanya rekening Rp 3,5 miliar milik Y, yang statusnya hanya PNS golongan III.
"Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, kita tingkatkan penyidikan, dan akhirnya kita tetapkan tersangka," kata Sugeng.
Dari hasil penyidikan, kata Sugeng, dugaan korupsi dana rutin ini dilakukan sejak 2010 hingga 2014.
"Ketika kita lakukan pemeriksaan, dari Rp 3,5 miliar tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,4 miliar," kata Sugeng.
Dari dugaan korupsi ini, kata Sugeng, banyak belanja rutin kantor yang tidak dilaksanakan. Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar UU No 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Selain itu, juga dikenakan pasal berlapis KUHP tentang tindak pidana. Ini karena selaku bendahara tersangka selama empat tahun melakukan korupsi," tutup Sugeng.(nt/rd)
Tulis Komentar